Prosedur Keluhan sebagaimana tercantum pada Skema Sertifikasi dan SOP LSBU SERBUJAKONS dengan tahapan sebagai berikut :
- Mengisi Form keluhan melalui menu yang disediakan;
- Mengirimkan keluhannya melalui menu yang disediakan;
- LSBU SERBUJAKONS mengirimkan tanggapan melalui email yang tertera pada form keluhan.
Prosedur Permohonan Banding di LSBU SERBUJAKONS sebagaimana tercantum pada Skema Sertifikasi dan SOP LSBU SERBUJAKONS dengan tahapan sebagai berikut :
- BUJK dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan LSBU paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan;
- BUJK mengajukan banding melalui menu yang disediakan;
- Dokumen permohonan diperiksa oleh personel tinjauan permohonan;
- Apabila ditemukan dokumen yang diunggah terdapat perbedaan dengan dokumen permohonan sebelumnya, maka pengajuan banding menjadi gugur;
- BUJK Mediasi dengan LSBU SERBUJAKONS;
- BUJK Mediasi tahap 2 dengan dewan pengarah, anggota dari institusi pemerintah dan LSBU SERBUJAKONS;
- Dokumen permohonan diteruskan ke Koordinator Administrasi untuk diterbitkan Invoice;
- Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan;
- Apabila dalam 3 (tiga) hari kerja tidak dilakukan pembayaran, maka pengajuan banding menjadi gugur;
- LSBU SERBUJAKONS harus menunjuk asesor yang berbeda dengan asesor yang melaksanakan proses sertifikasi, untuk melakukan penilaian ulang;
- Proses penilaian ulang sertifikasi dilakukan 15 (lima belas) hari kerja;
- BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk setiap permohonan.
- Surat Permohonan Banding (download).