Proses Keluhan sebagaimana tercantum pada Skema Sertifikasi dan Prosedur LSBU SERBUJAKONS dengan tahapan sebagai berikut :

    1. Mengisi Form keluhan melalui menu yang disediakan;
    2. Mengirimkan keluhannya melalui menu yang disediakan;
    3. LSBU SERBUJAKONS mengirimkan tanggapan melalui email yang tertera pada form keluhan.

    Proses Permohonan Banding di LSBU SERBUJAKONS sebagaimana tercantum pada Skema Sertifikasi dan Prosedur LSBU SERBUJAKONS dengan tahapan sebagai berikut :

    1. BUJK dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan LSBU paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan;
    2. BUJK mengajukan banding melalui sistem yang disediakan oleh LSBU melalui laman https://serbujakons.com/ ;
    3. Penyelesaian banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen  lengkap  dengan mengirimkan bukti tagihan banding;
    4. Dalam hal banding, BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan;
    5. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan  dikirimkan;
    6. Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilanjutkan;
    7. LSBU menunjuk asesor yang berbeda dengan asesor yang melaksanakan proses sertifikasi, untuk melakukan penilaian ulang;
    8. Proses penilaian ulang sertifikasi dilakukan 15 (lima belas) hari kerja;
    9. BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk 1 (satu) permohonan;
    10. Surat Permohonan Banding (download).