Proses Keluhan sebagaimana tercantum pada Skema Sertifikasi dan Prosedur LSBU SERBUJAKONS dengan tahapan sebagai berikut :
- Mengisi Form keluhan melalui menu yang disediakan;
- Mengirimkan keluhannya melalui menu yang disediakan;
- LSBU SERBUJAKONS mengirimkan tanggapan melalui email yang tertera pada form keluhan.
Proses Permohonan Banding di LSBU SERBUJAKONS sebagaimana tercantum pada Skema Sertifikasi dan Prosedur LSBU SERBUJAKONS dengan tahapan sebagai berikut :
- BUJK dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan LSBU paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan;
- BUJK mengajukan banding melalui sistem yang disediakan oleh LSBU melalui laman https://serbujakons.com/ ;
- Penyelesaian banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti tagihan banding;
- Dalam hal banding, BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan;
- Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilanjutkan;
- LSBU menunjuk asesor yang berbeda dengan asesor yang melaksanakan proses sertifikasi, untuk melakukan penilaian ulang;
- Proses penilaian ulang sertifikasi dilakukan 15 (lima belas) hari kerja;
- BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk 1 (satu) permohonan;
- Surat Permohonan Banding (download).