Berikut ini adalah daftar pertanyaan dan jawaban yang ditanyakan kepada kami, Silahkan temukan pertanyaan dan jawaban yang sesuai dengan Anda. Gunakan fitur pencarian yang tersedia untuk filter pertanyaan. Jika tidak menemukan apa yang menjadi pertanyaan Anda silahkan hubungi kami.

Frequently asked questions

Badan Usaha dapat mengecek status proses melalui portal : https://siki.pu.go.id/search/search_status_permohonan_lsbu
Badan usaha dengan kualifikasi kecil tidak wajib melampirkan kontrak/pengalaman/penjualan tahunan.
1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi atas 1 (satu) BUJK.
Untuk Badan Usaha baru dapat mengajukan KTA ke asosiasi kemudian mengurus KBLI yang akan diambil kemudian mengajukan lewat portal oss.go.id, BUJK dapat melanjutkan untuk menginput dokumen persyaratan di portal PB-UMKU.
Badan Usaha bisa mengupload dokumen persyaratan pada portal perizinan PB-UMKU, apabila BUJK setelah selesai melakukan pemenuhan persyaratan di portal oss.go.id
Badan Usaha dapat mengecek persyaratan pada website : serbujakons.com
Proses dilakukan maksimal 3 hari, LSBU menyampaikan notifikasi kepada BUJK untuk melengkapi data dan dokumen persyaratan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak notifikasi diterima oleh BUJK.

Badan usaha dengan jenis usaha spesialis prosesnya melalui OSS, menginput dokumen persyaratan pada PB-UMKU selanjutnya proses penilaian kesesuaian dilakukan oleh LSBU (SERBUJAKONS)

Jenis badan usaha yang dapat diproses di SERBUJAKONS adalah untuk badan usaha jenis konsultansi konstruksi.

Badan Usaha non PERKINDO dapat mengajukan proses pengajuan SBU di SERBUJAKONS.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 144/KPTS/DK/2022 klausul 3.1. point sbb: (2) Penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut atau dalam 9 (sembilan) tahun terakhir. (7) Pengalaman kontrak kerja konstruksi dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada kontrak kerja konstruksi tersebut.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 144/KPTS/DK/2022 klausul 3.1. point sbb: (2) Penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut atau dalam 9 (sembilan) tahun terakhir. (3) Pemberlakuan penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dijadikan dasar pelaksanaan Sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan Sertifikasi.
Badan usaha BUJK PMA dapat mengajukan SBU meskipun belum pernah mempunyai SBU sebelumnya dengan catatan untuk pemenuhan persyaratan Kemampuan keuangan, penjualan tahunan, Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi dan pemenuhan SMAP sesuai dengan persyaratan yang tertuang pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 144/KPTS/DK/2022
Badan usaha dapat mengecek pada lampiran permen PUPR No. 6 tahun 2021 atau mengacu pada surat keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 144/KPTS/DK/2022
Berdasarkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 144/KPTS/DK/2022, BUJK/BUJKA dipersyarakan untuk melampirkan Surat pernyataan pemenuhan seperti yang telah ditetapkan formatnya pada website : serbujakons.com

Setelah BUJK/BUJKA melakukan pembayaran bukti bayar dikirim ke LSI untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh Petugas SERBUJAKONS kemudian diserahkan kepada asesor untuk dilakukan penilaian kesesuaian.

Badan usaha dapat memastikan lembaga/instansi yang mengeluarkan ISO telah terdaftar pada : http://iaf.nu/en/recognised-abs/ https://www.apac-accreditation.org/membership
Pembayaran PNBP merupakan bagian dari persyaratan dari BKPM, badan usaha dapat memenuhi persyaratan tersebut melalui BKPM dalam hal ini OSS.
Artinya dua (2) subklasifikasi telah dinyatakan lengkap dokumennya dalam proses tinjauan permohonan sehingga dapat dilanjutkan untuk proses penilaian kesesuaian oleh Asesor, sedangkan untuk satu subklas yang belum keluar invoicenya, dinyatakan lengkap untuk melewati tahap proses penginputan portal tetapi dari segi dokumen yang dipersyaratkan dalam penilaian.

Untuk pengajuan SBU badan usaha terlebih dahulu login di oss, kemudian melakukan penginputan dokumen persyaratan melalui portal PB-UMKU. Untuk pendampingan dan konsultansi badan usaha dapat menghubungi BSAP/BSAN terkait dengan dokumen persyaratan.

Badan Usaha Asing melakukan migrasi KBLI di oss, kemudian langsung ke PB-UMKU untuk input dokumen yang dipersyaratkan tidak perlu melalui portal oss.

Email yang menyatakan bahwa persyaratan tidak lengkap merupakan email otomatis dari PUPR, namun perihal rincian dokumen yang tidak lengkap dan point-point yang harus dilengkapi akan diemailkan melalui email lsbu.serbujakons@gmail.com. Untuk melengkapi/memperbaiki dokumen tersebut prosesnya sama pada saat penginputan di PB-UMKU (menghapus kemudian upload kembali dokumen yang telah diperbaiki).
Bukti transfer yang telah dikirimkan melalui email akan dilanjutkan tahap verifikasi pembayaran, kemudian petugas akan memvalidasi setelah itu akan muncul status proses di LPJK bahwa badan usaha tersebut sudah dikonfirmasi pembayarannya.
Untuk persyaratan dokumen administrasi badan usaha dapat melihat dan mendownload format file di website : lembagasertifikasiinkindo.net . Sedangkan untuk persyaratan kriteria penilaian dapat dilihat pada PP No. 5 tahun 2021 pasal 90 ayat 1 (a), Pasal 91 ayat 1 (a), dan pasal 92 point (a). Atau BUJKN/BUJKA/PMA dapat mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 144/KPTS/DK/2022.
Untuk mendownload SBU yang telah selesai terbit badan usaha dapat login dengan akunnya ke OSS, kemudian masuk di portal Perizinan untuk mendownload SBU dengan mengklik/memilih menu KBLI sesuai yang diajukan.
Badan usaha menunggu untuk beberapa waktu, setelah itu mencoba mengulangi dengan langkah yang sama mulai dari proses login. Namun jika masih gagal silahkan badan usaha mengirimkan email ke LSBU melalui email address: lsbu.serbujakons@gmail.com kemudian SERBUJAKONS akan menindaklanjuti ke OSS.
PJTBU dapat merangkap jabatan untuk beberapa subklasifikasi SBU. Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 144/KPTS/DK/2022, bahwa 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi.
PJSKBU tidak dapat merangkap untuk subklasifikasi lain, satu subklasifikasi 1 PJSKBU.
PJBU tidak dapat merangkap sebagai PJSKBU, namun untuk badan usaha kualifikasi kecil PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU.
Surat perjanjian sertifikasi ditandatangani oleh PJBU.
Jika sudah selesai submit dokumen badan usaha harus memastikan telah muncul status validasi, kemudian akan menerima notif status proses melalui email PUPR dan SERBUJAKONS.
Menunggu tahap tinjauan permohonan oleh verifikator, jika ada yang belum lengkap badan usaha harus melengkapi kekurangannya sesuai notifikasi dari email SERBUJAKONS. Namun jika sudah lengkap badan usaha akan dikirimkan invoice serta Surat Perjanjian Sertifikasi ke email badan usaha yang didaftarkan. Jadi silahkan menunggu notifikasi dari email tersebut.
Persyaratan administrasi badan usaha dapat membaca regulasi di website : serbujakons.com Untuk format surat, neraca badan usaha, dll dapat diunduh di website. Untuk persyaratan kriteria penilaian : penjualan badan usaha, kemampuan badan usaha, tenaga kerja konstruksi dapat dilihat pada PP No. 5 tahun 2021 sesuai dengan kualifikasi kemampuannya. Untuk lingkup TKK : badan usaha dapat mengecek ke Permen PUPR No. 6 tahun 2021. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 144/KPTS/DK/2022
Sesuai dengan surat LPJK PUPR No. PA 0106-LK/365 Tgl. 23 Maret 2022 point 2 bahwa tenaga kerja tidak boleh merangkap di badan usaha lain. Badan usaha dapat memastikan untuk mengecek status tenaga kerja tersebut pada website : www.lpjk.pu.go.id
Badan usaha yang tidak memiliki pengalaman/kontrak pekerjaan dapat melakukan permohonan SBU akan tetapi untuk kualifikasi yang diperoleh adalah kecil sesuai dengan kemampuan keuangan.
Untuk mengecek kesesuaian lingkup pekerjaan badan usaha dapat mengacu pada PERMEN PUPR No. 6 tahun 2022 pada lampiran

Hak pemohon adalah mendapatkan Informasi, mengajukan keluhan dan banding terkait proses permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Kewajiban pemohon antara lain :

  1. Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh SERBUJAKONS;
  2. Memenuhi semua persyaratan kesesuaian berdasarkan Pedoman Penilaian Kesesuaian;
  3. Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh SERBUJAKONS dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan surveilen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi masyarakat jika diperlukan;
  4. Memberitahukan kepada SERBUJAKONS mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem mutu, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi standar persyaratan sertifikasi
  5. Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun, apabila terjadi pembekuan, pencabutan dan penghentian sertifikasi;
  6. Menjaga reputasi SERBUJAKONS dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh SERBUJAKONS sesuai aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan hasil sertifikasi;
  7. Memberitahu SERBUJAKONS apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain;
  8. Memelihara rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikan keluhan dan memberikan kepada SERBUJAKONS jika diperlukan.