Prosedur Keluhan sebagaimana tercantum pada Skema Sertifikasi dan SOP LSBU SERBUJAKONS dengan tahapan sebagai berikut :

    1. Mengisi Form keluhan melalui menu yang disediakan;
    2. Mengirimkan keluhannya melalui menu yang disediakan;
    3. LSBU SERBUJAKONS mengirimkan tanggapan melalui email yang tertera pada form keluhan.

    Prosedur Permohonan Banding di LSBU SERBUJAKONS sebagaimana tercantum pada Skema Sertifikasi dan SOP LSBU SERBUJAKONS dengan tahapan sebagai berikut :

    1. BUJK dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan LSBU paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan;
    2. BUJK mengajukan banding melalui menu yang disediakan;
    3. Dokumen permohonan diperiksa oleh personel tinjauan permohonan;
    4. Apabila ditemukan dokumen yang diunggah terdapat perbedaan dengan dokumen permohonan sebelumnya, maka pengajuan banding menjadi gugur;
    5. BUJK Mediasi dengan LSBU SERBUJAKONS;
    6. BUJK Mediasi tahap 2 dengan dewan pengarah, anggota dari institusi pemerintah dan LSBU SERBUJAKONS;
    7. Dokumen permohonan diteruskan ke Koordinator Administrasi untuk diterbitkan Invoice;
    8. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan;
    9. Apabila dalam 3 (tiga) hari kerja tidak dilakukan pembayaran, maka pengajuan banding menjadi gugur;
    10. LSBU SERBUJAKONS harus menunjuk asesor yang berbeda dengan asesor yang melaksanakan proses sertifikasi, untuk melakukan penilaian ulang;
    11. Proses penilaian ulang sertifikasi dilakukan 15 (lima belas) hari kerja;
    12. BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk setiap permohonan.
    13. Surat Permohonan Banding (download).