KEWAJIBAN PARA PIHAK

  1. Kewajiban LSBU SERBUJAKONS adalah:
    1. Menyediakan Asesor Badan Usaha  yang  sesuai   kompetensi, independen dan tidak bersikap memihak dalam melaksanakan tugasnya;
    2. Menjamin setiap Asesor Badan Usaha yang ditugaskan dapat menjaga kerahasiaan seluruh data dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak  lain, kecuali atas persetujuan Badan Usaha Jasa Konstruksi;
    3. Menerbitkan Sertifikat
    4. Mengembalikan dokumen sertifikasi apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi dibekukan, dicabut  atau  dihentikan sertifikasinya;
    5. Menyelesaikan proses penanganan keluhan dan banding;
  2. Kewajiban Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah:
    1. Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan  yang  ditetapkan oleh LSBU SERBUJAKONS;
    2. Memenuhi semua  persyaratan kesesuaian berdasarkan Permohonan
    3. Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh LSBU SERBUJAKONS dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan surveilen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi masyarakat jika diperlukan;
    4. Memberitahukan kepada LSBU SERBUJAKONS mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem mutu, atau  perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi standar persyaratan sertifikasi;
    5. Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun, apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi;
    6. Menjaga reputasi LSBU SERBUJAKONS dengan  menggunakan  sertifikat yang diterbitkan oleh LSBU SERBUJAKONS sesuai   aturannya dan tidak   membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan    hasil sertifikasi;
    7. Memberitahu LSBU SERBUJAKONS apabila memberikan salinan    dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada  pihak  lain;
    8. Memelihara  rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil untuk   menyelesaikan keluhan dan memberikan kepada LSBU SERBUJAKONS jika diperlukan.
 

LIABILITAS

  1. LSBU SERBUJAKONS memberikan jaminan kerugian yang timbul akibat  evaluasi/penilaian kesesuaian, seperti kecerobohan yang dilakukan oleh Asesor Badan Usaha LSBU SERBUJAKONS selama berada di lokasi Badan Usaha Jasa Konstruksi atau karena kelalaian, maka LSBU SERBUJAKONS  akan membayar kerugian maksimal sebesar biaya sertifikasi yang telah    dibayarkan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi kepada LSBU SERBUJAKONS;
  2. Badan Usaha Jasa Konstruksi dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan LSBU SERBUJAKONS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan;
  3. Dalam hal banding, Badan Usaha Jasa Konstruksi membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan;
  4. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan;
  5. Apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilakukan;
  6. Badan Usaha Jasa Konstruksi hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk 1 (satu) permohonan.