Surveilen

Merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu termasuk jasa, proses dan produk, yang diterapkan dan dipelihara dengan efektif secara terencana dan sistematis terhadap sistem manajemen mutu dan skema sertifikasi yang dijalankan.

Surveilen Terjadwal

Surveilen terjadwal dilakukan secara rutin setiap tahun selama masa berlaku SBU melalui 2 (dua) jenis kegiatan yaitu :

  1. Penyebaran kuisioner kepada seluruh BUJK (sensus) pemegang SBU, dengan substansi materi kuisioner mengacu pada persyaratan sertifikasi dan
  2. Pemantauan berdasarkan data dan informasi dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terkait dengan laporan kegiatan (kinerja) BUJK tahunan dan pencatatan (registrasi) pengalaman pekerjaan, dan dari sumber informasi lain yang terkait dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi.

Alur Proses Surveilen Terjadwal

Alur Surveilen Terjadwal

Surveilen Tidak Terjadwal

Surveilen tidak terjadwal dilakukan secara insidental, dan dapat dilaksanakan jika terdapat, namun tidak terbatas pada

  1. Berdasarkan hasil surveilen terjadwal, LSBU memutuskan untuk dilakukan surveilen ulang apabila ditemukan tindakan perbaikan tidak dapat diverifikasi dengan dokumen atau rekaman
  2. Pengaduan tertulis yang meragukan kompetensi BUJK
  3. Indikasi bahwa BUJK tidak lagi memenuhi persyaratan sertifikasi
  4. Kunjungan/ asesmen lapangan untuk surveilen secara insidental dilakukan apabila BUJK tidak memenuhi perjanjian sertifikasi

Alur Proses Surveilen Tidak Terjadwal

Alur Surveilen Tidak Terjadwal