Biaya Sertifikasi
Berdasarkan KepMen PUPR No. 713/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi
No | Jenis Usaha | Mata Uang | BUJKN | BUJKA | Keterangan | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Kualifikasi | |||||||
Kecil | Menengah | Besar | |||||
1 | Jasa Konsultasi Umum | IDR | 472.500 | 1.575.000 | 3.675.000 | 5.775.000 | Per Sub Kualifikasi |
2 | Jasa Konsultasi Spesialis | IDR | 1.575.000 | 1.575.000 | Per SubKlasifikasi |
- Biaya Berdasarkan KepMen PUPR No. 713/KPTS/M/ 2022 Tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
- Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Spesialis tidak ada Penetapan kualifikasi Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 Ayat 3
- BUJKN : Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
- BUJKA : Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
- Biaya Persubklasifikasi SBU tidak termasuk Biaya KTA Organisasi dan Administrasi Asosiasi