KEBIJAKAN KETIDAKBERPIHAKAN

Seluruh Pengurus dan personil yang terlibat dalam operasional LSBU SERBUJAKONS, berkomitmen untuk menjaga ketidakberpihakan, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin objektivitas kegiatan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi untuk memberikan keyakinan kepada seluruh pihak bahwa suatu sistem manajemen memenuhi persyaratan yang telah ditetapkandengan meningkatkan keyakinan dan kepercayaan publik yang dijamin melalui penilaian sertifikasi oleh Asesor Badan Usaha yang kompeten dan bersikap netral.

  1. MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN

    Manajemen LSBU SERBUJAKONS akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil, lembaga, atau organisasi lain terutama yang terkait dengan personil dan komite-komite LSBU SERBUJAKONS baik internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan tidak diizinkan memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang menimbulkan ketidakberpihakan

    LSBU SERBUJAKONS memberikan informasi persyaratan kepada personil, baik internal maupun eksternal, untuk mengungkapkan seluruh situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan langsung kepada personil atau LSBU SERBUJAKONS itu sendiri. Informasi ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan identifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul akibat kegiatan personil atau organisasi yang mempekerjakan mereka untuk meyakinkan tidak ada konflik kepentingan

    LSBU SERBUJAKONS mengidentifikasi, menganalisa dan mendokumentasikankemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari penyediaan jasa sertifikasi, termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungan kerjanya, khususnya hubungan kerja yang menciptakan ancaman terhadap ketidakberpihakan. Ancaman terhadap ketidakberpihakan mencakup hal berikut ini

    1. Ancaman intimidasi

      Ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang memaksa untuk membuka atau menyimpan rahasia suatu persepsi. Seperti ancaman akan mengganti atau melaporkan kepada Dewan Pengarah

    2. Ancaman swa-kepentingan :

      Ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri. Kepentingan yang terkait dengan sertifikasi yang merupakan ancaman pada ketidakberpihakan adalah swa-kepentingan terhadap keuangan.

    3. Ancaman swa-kajian :

      Ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang melakukan kajian terhadap pekerjaannya sendiri. Penilaian dari permohonansertifikasiBUJK oleh seseorang dari LSBU SERBUJAKONS yang telah memberikan konsultansi sistem manajemen menjadi ancaman dalam swa-kajian.

    4. Ancaman karena keakraban atau kepercayaan :

      Ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan personil tertentu dibanding dengan pencarian bukti penilaian

    Prinsip ketidakberpihakan diperlukan oleh LSBU SERBUJAKONS untuk menumbuhkan kepercayaan terhadap LSBU SERBUJAKONS, terkait kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan dalam proses memberikan jasa sertifikasi kepada BUJK.

  2. SUMBER KONFLIK KEPENTINGAN

    Sumber konflik kepentingan yang potensial dan mungkin timbul telah diidentifikasi dan status ketidakberpihakannya didokumentasikan dalam setiap proses sertifikasi yang dilaksanakan LSBU SERBUJAKONS, dapat dibagi menjadi

    1. Sumber yang mempengaruhi dari Internal LSBU

      1. Pengurus

        Dalam statusnya sebagai Pengurus LSBU SERBUJAKONS, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personil Sertifikasi selama proses penilaian dan pengambilan keputusan

      2. Dewan Pengarah

        Dalam statusnya sebagai Dewan Pengarah LSBU SERBUJAKONS, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses pengawasan dan pengambilan keputusan

      3. Ketua Pelaksana

        Dalam statusnya sebagai Ketua Pelaksana LSBU SERBUJAKONS, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personil Sertifikasi selama proses penilaia dan pengambilan keputusan

      4. Tim Pemutus

        Dalam statusnya menetapkan Keputusan sertifikasi, seluruh Tim Pemutus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK. Apabila Tim Pemutus bertindak sebagai anggota Asesor Badan Usaha dalam proses penilaian maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai penetapan keputusan sertifikasi. Tim Pemutus memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.Anggota Tim Pemutus yang mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan aspek teknis terhadap laporan hasil penilaian dalam menetapkankeputusan sertifikasi dan diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK. Anggota Tim Pemutusmemegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun

      5. Komite Banding

        Dalam statusnya sebagai anggota Komite, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJKpemohon. Apabila terdapat anggota Komite yang berpotensi berbenturan kepentingan dengan BUJK, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota komite untuk BUJK dimana yang bersangkutan tidak bebas konflik kepentingan. Anggota Komite Banding memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun

      6. Personil Pelaksana

        Seluruh Personil Pelaksana LSBU SERBUJAKONS yang tidak ditugaskan untuk terlibat dalam proses penilaian diidentifikasi status keberpihakannya dengan BUJK pemohon. LSBU SERBUJAKONS menjamin, Pengurus LSBU SERBUJAKONS tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personil Sertifikasi selama proses penilaian. Personil Pelaksana memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun

      7. Asesor Badan Usaha (ABU) Internal

        Dalam statusnya sebagai Asesor Badan Usaha internal, diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan BUJK yang akan dinilai dan tidak dapat bertindak sebagai Penetapan Keputusan Sertifikasi dalam proses penilaian dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai Asesor Badan Usaha. Sebagai Asesor Badan UsahaInternal harus memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun

    2. Sumber yang mempengaruhi dari Eksternal LSBU

      1. Organisasi Terkait LSBU SERBUJAKONS

        Organisasi lain terkait LSBU SERBUJAKONS, baik karena kesamaan nama pemegang saham, kepengurusan, atau status karyawan sepenuhnya diberlakukan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan

      2. Tekanan Kepentingan BUJK

        BUJK yang berkepentingan langsung dengan proses permohonan sertifikasi memiliki peluang dan kepentingan secara subjektif memaksakan kehendak untuk mempengaruhi proses assesmen di LSBU SERBUJAKONS

      3. Asesor Badan Usaha (ABU) Eksternal

        Apabila dalam proses penilaianmelibatkan Asesor Badan Usaha Eksternal, maka seluruh Asesor Badan Usaha Eksternal yang terlibat diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan LSBU SERBUJAKONS atau BUJK yang akan dinilai. Asesor Badan Usaha Eksternal memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun

  3. SUMBER KONFLIK KEPENTINGAN

    Untuk menjamin prinsip ketidakberpihakan sehingga dapat menghindari benturan kepentingan dalam proses sertifikasi, LSBU SERBUJAKONS dan setiap bagian dari bidang bersama personil yang terlibat didalamnya tidak diperbolehkan

    1. Melakukan penilaian permohonan sertifikasi dari BUJK dimana Asesor Badan Usaha dan BUJK berada pada satu organisasi yang sama

    2. Memberikan layanan sertifikasi yang berhubungan dengan upaya perbaikan kepada BUJK yang disertifikasi

    3. Menawarkan atau menyediakan pelatihan/konsultasi khusus kepada BUJK, termasuk tidak membantu perancangan, penerapan atau pemeliharaan sistem manajemen bagi BUJK yang disertifikasi

    4. Menjadi personil BUJKyang mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSBU SERBUJAKONS

    5. Menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika konsultan tertentu digunakan

    6. Menawarkan atau menyediakan audit internal kepada BUJK yang disertifikasinya