Persyaratan Lembaga Sertifikasi

Persyaratan Lembaga Sertifikasi mengacu kepada persyaratan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai lembaga yang memberikanlisensi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha.

Aspek Legal

Memenuhi Aspek Legal

Lembaga Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yaitu PT. Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi yang selanjutnya disingkat (PT. SERBUJAKONS), dibentuk melalui Akta Notaris Nomor 28, tanggal 18 Agustus 2021, dengan notaris SUHADI, SH, pengesahan KEMENKUMHAM nomor : AHU-0055320.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 6 September 2021 merupakan badan hukum tersendiri yang bersifat independen dengan tujuan untuk menyelenggarakan kegiatan sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lisensi

Lisensi LPJK

PT. SERBUJAKONS berhak mengeluarkan Lampiran Sertifikat Badan Usaha setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai lembaga yang memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi badan Usaha.

Penyelenggaraan sertifikasi BUJK

Sistem Manajemen Mutu

  1. Penyelenggaraan sertifikasi BUJK dilaksanakan oleh PT. SERBUJAKONS dengan menerapkan sistem manajemen lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, mengacu pada SNI ISO/IEC 17065:2012.
  2. Mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (Lampiran II: Persyaratan dan/atau Kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), satu tahun setelah mendapatkan Lisensi dari LPJK, PT. SERBUJAKONS mengajukan Akreditasi ke Badan Standarisasi Nasional/Komite Akreditasi Nasional (BSN/KAN).

Proses Penyelenggaraan

Sarana dan Prasarana

Dalam menunjang penyelenggaraan proses sertifikasi, PT. SERBUJAKONS memiliki sarana dan prasarana:

  1. Ruang kantor yang terdiri dari ruang Ketua Pelaksana PT. SERBUJAKONS, ruang keuangan, ruang kerja koordinator, ruang kerja kepala urusan, ruang kerja asesor, ruang rapat, dan ruang penunjang seperti toiet dan ruang ibadah.
  2. Fasilitas kerja seperti komputer, printer, scanner,  wifi, telepon, server, dan mebeler.