Cakupan Kegiatan penilaian kesesuaian dalam proses sertifikasi BUJK

Kelengkapan Administrasi

Administrasi

Kelengkapan dan kebenaran isian borang serta kebenaran format sesuai yang ditetapkan oleh (LSBU) PT. SERBUJAKONS, meliputi:

  1. Formulir Permohonan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi,
  2. Formulir Pengurus Badan Usaha,
  3. Formulir Tenaga Kerja Konstruksi,
  4. Formulir Jenis Permohonan (baru, perpanjangan, perubahan,
    perpanjangan dan perubahan),
  5. Formulir Data Keuangan,
  6. Formulir Data Pengalaman,
  7. Format Surat Pernyataan Badan Usaha,
  8. Format Surat Pernyataan Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perikatan Kerja,
  9. Formulir Tenaga Kerja Konstruksi.

 

Kelengkapan dan kebenaran dokumen legalitas Badan Usaha, meliputi:

  1. Akte Pendirian dilengkapi Surat Keputusan Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
  2. Akte Perubahan dilengkapi Surat Keputusan Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB),
  4. Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan,
  5. Surat izin bagi Penanaman Modal Asing (bagi Perusahaan Modal Asing/PMA),
  6. Surat Pernyataan PJBU bahwa PJBU, Direksi dan Komisaris BUJKA Induk tidak merangkap menjadi PJBU, Direksi dan Komisaris pada BUJK /BUJKA lain (untuk BUJKA)
  7. Surat Penunjukan Kepala Perwakilan oleh BUJKA Induk (untuk BUJKA),
  8. Surat Rekomendasi dari Kedutaan Besar Negara Asal di Indonesia (untuk BUJKA),
  9. Izin Perwakilan BUJKA dari Kementerian PU (untuk BUJKA),
  10. Rekaman izin usaha jasa konstruksi BUJKA Induk yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh instamsi penerbit (untuk BUJKA).

Ketentuan penjualan tahunan

Penjualan Tahunan

  1. Penjualan Tahunan dibuktikan dengan rekaman surat perjanjian kerja Konstruksi yang disahkan oleh pemilik pekerjaan dan harus dicatat sebagai pengalaman badan usaha.
  2. Nilai Penjualan Tahunan didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU.
  3. Dalam hal kontrak kerja Konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan Penjualan Tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya.
  4. Dalam hal Penjualan Tahunan sudah digunakan pada Subklasifikasi tertentu, tidak dapat digunakan kembali untuk permohonan Kualifikasi dan Subklasifikasi yang berbeda.
  5. Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan kualifikasi, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan sejenis.
Kualifikasi Omset Tahunan
Kecil Untuk Pengajuan Baru, Tidak Diperlukan ≤ Rp 1.000.000.000,-
Menengah ≥ Rp 1.000.000.000,-
Besar Untuk BUJKN ≥ Rp 2.500.000.000,- Untuk BUJKN ≥ Rp 10.000.000.000,-

Penilaian Kemampuan Keuangan

Kemampuan Keuangan

Penilaian Kemampuan Keuangan diambil dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK untuk BUJK Kualifikasi kecil, dan neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk BUJK Kualifikasi menengah dan besar. Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat pengajuan penetapan kualifikasi.

Persyaratan Kemampuan Keuangan untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat umum:

KualifikasiOmset Tahunan
Kecil≥ Rp 100.000.000,-
Menengah≥ Rp 250.000.000,-
BesarUntuk BUJKN ≥ Rp 500.000.000,-
Untuk BUJKN ≥ Rp 2.000.000.000,-

Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga Kerja Konstruksi

Ketersediaan tenaga kerja Konstruksi harus memenuhi persyaratan minimal berupa jumlah, kualifikasi, dan jenjang tenaga kerja yang dibuktikan dengan kepemilikan SKK untuk setiap Subklasifikasi. Tenaga kerja yang dipersyaratkan meliputi:

  1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
  2. Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU); dan/atau
  3. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).

Tenaga kerja konstruksi tersebut merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain. Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi dengan kualifikasi berbeda, maka kualifikasi dan jenjang PJTBU mengacu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi. Persyaratan tenaga kerja konstruksi untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat umum:

KualifikasiOmset Tahunan
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
  • 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
  • PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU;
  • 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
  • 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
  • 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
Besar
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
  • 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 9 (Sembilan) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
  • 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 8 (delapan) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.

Kantor Perwakilan BUJKA:

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
  • 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer;
  • 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer;

Pelaksanaan kegiatan penilaian kesesuaian dapat dilakukan melalui kunjungan (asesmen) lapangan dan/atau secara daring yang ditetapkan berdasarkan kebijakan PT. SERBUJAKONS.