Proses Pembekuan Sertifikasi

Pembekuan adalah status proses yang akan diberikan apabila BUJK sudah diberikan surat peringatan tertulis kepada sebagai bukti salah satu atau lebih ketidak sesuaian persyaratan sertifikasi dalam proses sertifikasi ketika tahap survelen atau proses pemenuham persyaratan sertifikasi dan untuk ketidak sesuaian tersebut terbagi menjadi beberapa jenis pelangaran tergantung dari jumlah ketidak sesuaian yang dilakukan BUJK diantaranya yaitu :
  1. PELANGARAN RINGAN
  2. Pelangaran ringan yaitu, ketidaksesuaian pada salah satu dari 6 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 7 (tujuh) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, akan ditingkatkan menjadi kategori pelanggaran sedang
  1. PELANGARAN SEDANG
  2. Pelangaran sedang yaitu ketidaksesuaian pada 2 sampai 4 dari 6 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 14 (empat belas) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, akan ditingkatkan menjadi kategori pelanggaran berat.
  1. PELANGARAN BERAT
  2. Pelangaran berat yaitu ketidaksesuaian semua persyaratan atau 5 dari 6 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 21 (dua puluh satu) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, maka sertifikat akan dicabut.
LSBU SERBUJAKONS akan mengaktifkan kembali status sertifikasi BUJK apabila masalah yang menyebabkan pembekuan telah diselesaikan BUJK setelah ada perbaikan dari BUJK sesuai masa waktu perbaikan yang ditetapkan.

Proses Pencabutan Sertifikasi

Proses pencabutan yaitu sebuah proses yang dapat dilakukan oleh BUJK atau dari TKK yang digunakan BUJK dan sebagai status sangki dari status setelah pembekuan apabila BUJK tidak melakukan perbaikan dokumen ketika saat proses survelen atau pemenuhan persyaratan sertifikasi
  1. PROSES PENCABUTAN BADAN USAHA
  2. Proses pencabutan badan usaha adalah proses yang dilakukan oleh badan usaha dengan maksud dan tujuan untuk pengurangan ruang lingkup badan usaha atau terkait masa berlaku tkk yang sudah habis dan tidak dapat melakukan pergantian dengan TKK yang baru atau tidak dapat memperpanjang SKK TKK tersebut maka badan usaha dapat melakukan pencabutan melalui email LSBU SERBUJAKONS sebelum melakukan email badan usaha pastikan kembali bahwa SBU Badan Usaha diterbitkan oleh LSBU SERBUJAKONS dan untuk persyarat pencabutan sebagai berikut
    1. Badan Usaha membuat surat pernyataan terkait permintaan proses pencabutan dan wajib memberikan data sertifikasi badan berupa
      1. Nama Badan Usaha
      2. Nib
      3. Id Izin
      4. Subklasifikasi SBU
      5. Kualifikasi
    2. Badan Usaha wajib melapirkan SBU yang sudah terbit dan akan dilakukan pencabutan
  3. PROSES PENCABUTAN TKK
  4. Proses pencabutan TKK adalah proses yang dilakukan oleh TKK yang digunakan oleh badan usaha dengan SBU KBLI 2020 terbitan LSBU yang didilakukan oleh TKK melalui website resmi milik LPJK yaitu melalui LINK sebagai berikut : https://siki.pu.go.id/siki_client/lpjk/auth/login dan untuk panduan dapat dilihat pada LINK berikut https://youtu.be/gAJxJ8c4g3g  dan untuk proses pencabutan TKK dilakukan selama maksimal 5 (Lima) hari kerja dengan syarat dan bukti yang sudah memenuhi sebagai persyaratan pencabutan
  1. PROSES PENCABUTAN SANGKSI
  2. Proses pencabutan sangksi adalah proses pencabutan yang dilakukan oleh LSBU apabila badan usaha pada tahapan proses pemenuhan persyaratan atau proses survelen terdapat ketidak sesuaian apabila pada tahapan tersebut dalam masa waktu perabaikan dokumen 7 (Tujuh) tidak dapat memenuhi atau melakukan perbaikan maka akan dilakukan proses pencabutan sangksi

Form Pencabutan Badan Usaha

Form Pencabutan TKK