Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pasal 80 Ayat 2 Perizinan Berusaha Pada Subsektor Jasa Konstruksi, Lingkup Layanan LSBU Serbujakons Sebagai Berikut :

No Jenis Usaha Sifat Usaha Kualifikasi Kategori Badan Usaha Klasifikasi Jumlah Sub Klasifikasi
1 Jasa Konsultansi Umum Kecil, Menengah, Besar BUJKN, BUJKPMA & BUJKA Arsitektur (AL) 4
Arsitektur (AR) 3
Rekayasa (RK) 5
Rekayasa Terpadu (RT) 3
Spesialis Pengujian dan Analisa Teknis (AT) 7
Konsultansi Ilmiah dan Teknis (IT) 6